Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat meliputi:
- Politik Luar Negeri, diantaranya adalah 1] mengangkat pejabat politik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasonal; 2] menetapkan kebijakan luar negeri; 3] melaksanakan perjanjian dengan negara lain; 4] menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri dan lain-lain.
- Pertahanan, diantaranya adalah 1] mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata; 2] menyatakan damai dan perang; 3] menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya; 4] membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan; 5] menetapkan kebijakan wajib militer dan bela negara bagi setiap warga negara.
- Keamanan, diantaranya adalah 1] mendirikan dan membentuk kepolisian negara; 2] menetapkan kebijakan keamanan nasional; 3] menindak setiap orang yang melanggar hukum negara; 4] menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya melanggar keamanan negara.
- Moneter dan Fiskal, diantaranya adalah 1] mencetak uang dan menentukan nilai mata uang; 2] menetapkan kebijakan moneter; 3] mengendalikan peredaran uang.
- Yustisia, diantaranya adalah 1] mendirikan lembaga peradilan; 2] mengangkat hakim dan jaksa; 3] mendirikan lembaga pemasyarakatan; 4] menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberi grasi, amnesti, abolisi, membentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasonal.
- Agama, diantaranya adalah 1] menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional; 2] memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama; 3] menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.
No comments:
Post a Comment